Senin, 20 Agustus 2012

Bank Darah Rumah Sakit


BANK DARAH RUMAH SAKIT


Definisi Bank Darah Rumah Sakit adalah : Bank Darah Rumah Sakit yang didirikan dan dikelola oleh Rumah Sakit yang berkewajiban menyimpan darah yang telah diuji saring oleh UTD PMI dan melakukan uji cocok serasi berdasarkan perjanjian kerjasama antara UTD PMI dan Rumah Sakit.


Bank Darah Rumah Sakit berfungsi menyimpan darah dan mengeluarkannya bagi pasien yang memerlukan darah di rumah sakit yang bersangkutan. PMI berkewajiban membantu pendirian Bank Darah Rumah Sakit yang dikelola oleh Rumah Sakit.


Bank Darah Rumah Sakit bertugas :

1. Menerima darah yang sudah diuji saring dari UTDC PMI terdekat secara teratur.

2. Menyimpan darah.

3. Melakukan uji cocok serasi darah donor dan darah pasien.

4. Menyerahkan darah yang cocok bagi pasien di Rumah Sakit tersebut.

5. Melacak penyebab reaksi transfusi yang dilaporkan Rumah Sakit.

6. Melaksanakan pemusnahan darah transfusi yang tidak layak pakai, sesuai ketentuan.


Persyaratan ketenagaan yang dibutuhkan adalah :

1. Penanggung jawab BDRS, satu orang dokter umum / spesialis.

2. Paramedis Teknologi Transfusi Darah (PTTD), empat orang, 3 shift.

3. Pekarya, satu orang.


Hal-hal lain yang perlu diperhatikan adalah :

1. Kriteria Pembentukan Bank Darah Rumah Sakit

a. Ada kebutuhan darah.

b. Ada UTD setempat dengan jarak > 5 km dari Rumah Sakit.

c. Jika belum ada UTD di Daerah / Kabupaten tersebut, maka dapat dibentuk UTD Rumah Sakit.

d. Pendirian Bank Darah Rumah Sakit atas kesepakatan tim yang terdiri dari personal Rumah Sakit, UTD PMI setempat dan Dinas Kesehatan setempat setelah diadakan pengkajian terlebih dahulu dan dapat memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

e. Tersedia ruangan : - Luas minimal 4 x 5 m2

- sumber Air bersih yang cukup dengan sistim pengolahan pembuangan limbah yang baik.

- Listrik yang berkekuatan minimal 6500 Watt dengan perangkat UPS dan diesel / pembangkit listrik dalam keadaan darurat.

- Telepon.

f. UTD PMI menyediakan :

- Darah yang cukup untuk kebutuhan Rumah Sakit.

- Alat-alat Laboratorium (SK Permenkes 478 pasal 15 ayat 12 tahun 1990).

- Reagensia

- Formulir-formulir.


2. Pembiayaan

- Tenaga ATD/PTTD/Analis terlatih di bidang Transfusi Darah dibayar oleh Rumah Sakit yang bersangkutan.

- Biaya Penggantian Pengolahan Darah (BPPD)/Service cost dibebankan pada pihak Rumah Sakit yang bersangkutan.

- Besarnya biaya service cost ditetapkan oleh Pengurus Pusat PMI yang diketahui oleh Dinas Kesehatan setempat.

- Prosedur penagihan service cost mengikuti petunjuk dari UTD PMI setempat yang mengirimkan darahnya.


3. Pendidikan dan Pelatihan

- Untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan dalam penyimpanan, pengolahan dan distribusi darah, Rumah Sakit dapat mengirimkan tenaga ATD/PTTD/Analisnya untuk mengikuti penataran/kursus yang diadakan oleh PMI.

- PMI memberikan bimbingan dalam bidang pengetahuan tentang Penyimpanan, Pengolahan dan Distribusi darah.


4. Penelitian dan Pengembangan

PMI dan Rumah Sakit dapat melakukan penelitian dan pengembangan bersama dalam bidang Transfusi Darah.


5. Pelaporan

BDRS berkewajiban melakukan pembuatan laporan bulanan kepada UTD PMI tentang setiap kegiatan di Bank darah yang bersangkutan, meliputi :

- Kebutuhan, penerimaan dan pemakaian darah

- Reaksi transfusi

- Pemakaian reagnesia

- Pemakaian alat-alat dll.


6. Pengawasan

Pengawasan / Audit teknis pelayanan darah secara periodik dilakukan oleh tim yang terdiri dari personal Rumah Sakit, UTD PMI setempat dan Dinas Kesehatan setempat. Laporan audit teknis disampaikan pada Kepala Rumah Sakit, Kepala UTD setempat dan Kepala Dinas Kesehatan setempat.



7. Peralatan standar 

  • Blood Bank Kapasitas 150 kantong 
  • Gunting Stainless
  • Tempat klem & gunting
  • Rak Tabung 24 lb Stainless
  • Tabung reaksi uk. 12 x 75
  • Mikroskope Binokulair
  • Electric sealer

  • Hand Sealer
  • Medical Refrigerator/Blood refrigerator
  • Centrifuge (Serofuge)
  • Set peralatan Cross Gel Test ( jika cross test menggunakan metode gel )
  • Waterbath / Incubator
  • Rotator (untuk pemeriksaan sifilis)
  • Micropipet
  • Timer Bel
  • Agitator Trombosit (untuk menyimpan trombosit) 


2 komentar:

  1. mas kalo handsealer untuk transfusi darah bentuknya kaya gimana mas ya? trims

    BalasHapus
  2. How much is titanium worth? - TikTok
    An alloy of titanium is composed of the silicon titanium rimless glasses dioxide, which makes titanium straightener the ore a very titanium scissors hot substance. titanium eyeglasses At around 20,000 times ford ecosport titanium the chemical tungsten (CO)

    BalasHapus